BPJS Dan Ketenagakerjaan- Pemerintah meminta masyarakat yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki BPJS. Termasuk yang baru memasuki dunia kerja, diharuskan memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Pekerjaan.
Kedua kartu ini terlihat serupa tetapi berbeda dalam fitur, fungsi, dan besaran biaya bulanan. untuk itu ini adalah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja. Dengan kartu ini, pekerja bisa mendapatkan pengobatan dan mendapatkan tabungan saat pensiun.
Agar lebih mudah memahami perbedaan keduanya, berikut perbedaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan atau sebelumnya bernama Askes.
Kemudian pada tahun 2004 Askes mengeluarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang pada tahun 2011 berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai dengan namanya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dan perawatan berupa pertanggungan biaya pengobatan.
Produk BPJS Kesehatan yang saat ini aktif dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fungsi BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah memberikan perlindungan berupa:
- Pelayanan kesehatan kelas satu
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Dengan demikian BPJS Kesehatan berperan sebagai kartu berobat layaknya asuransi kesehatan.
Cara kerjanya hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan biaya bulanan dengan nominal biaya yang berbeda. Biaya bulanan dibagi menjadi tiga kategori:
- Biaya Kelas Satu Rp 150.000
- Biaya Kelas Dua Rp 100000
- Biaya Kelas ketiga Rp 42.000
Sedangkan pembagian wajib kepesertaan JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pemerintah lokal
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Menerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Untuk saat ini, satu-satunya peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah adalah PBI JK. Pasalnya, peserta PBI JK adalah mereka yang tergolong miskin dan membutuhkan.
BPJS Ketenagakerjaan
Pekerjaan BPJS adalah shift di PT Jamsostek (Persero). Misinya adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan informal.
Perlindungan pekerja atau penerima upah meliputi:
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, menderita cacat total tetap, dan meninggal dunia.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan yang memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan kepada pekerja yang terkena kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
Program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
-
Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang memberikan standar hidup yang memenuhi syarat ketika peserta kehilangan atau kekurangan pendapatan karena pensiun atau cacat total tetap.
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang bermartabat setelah kehilangan pekerjaannya.
Program Jaminan Pensiun merupakan program BPJS ketenagakerjaan terbaru yang mengikuti proses transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan ini berlaku untuk peserta berikut:
- Penerima upah adalah pekerja formal atau berpenghasilan tetap.
- Penerima bukan upah, termasuk pengusaha, pekerja lepas, atau dengan kata lain pekerja yang tidak mempunyai ikatan kerja tetap.
- Pekerja jasa konstruksi
- pekerja migran Indonesia
Dari penjelasan di atas, perbedaan antara BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan terletak pada fungsi dan bentuk perlindungannya.
Originally posted 2021-09-10 10:12:49.